1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Persyaratan Pelayanan
Rekam Medis dari pendaftaran
3. Prosedur
- Bidan memanggil pasien dan mempersilahkan pasien untuk duduk.
- Bidan menyambut pasien dengan ramah
- Bidan menanyakan kembali identitas pasien sudah sesuai atau tidak dengan rekam medis pasien.
- Bidan menanyakan keluhan utama pasien.
- Bidan melaksanakan tindakan sesuai kebutuhan pelayanan sesuai prosedur.
- Bidan mendokumetasikan keluhan pasien ke dalam rekam medis pasien
4. Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 10 menit
5. Biaya / tarif
Rp. 0,- / Gratis
6. Produk Pelayanan
Imunisasi
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Vaksin dalam Vaccin carier
- Spuit ADS (Auto Disable Syrienge)
- Kapas / swab alcohol
- Air hangat
- Sarung tangan
- Masker
- Safety Box
- Termometer
- Blangko inform concern
- Buku register caten/register ibu, kartu TT/buku KIA, kohort ibu
- Blangko rujukan internal
- Set Syok anafilaksis
8. Kompetensi Pelaksana
Minimal D3 keperawatan dan D3 kebidanan
9. Pengawasan internal
- Pengawasan harian oleh PJ UKP
- Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Kotak Saran
- Telepon Nomor 088983568932
- Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
- Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung
11. Jumlah Pelaksana
Maks 4 orang
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.
14. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.