Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

Rekam Medis dari pendaftaran

3. Prosedur

  1. Bidan memanggil pasien dan mempersilahkan pasien untuk duduk.
  2. Bidan menyambut pasien dengan ramah
  3. Bidan menanyakan kembali identitas pasien sudah sesuai atau tidak dengan rekam medis pasien.
  4. Bidan menanyakan keluhan utama pasien.
  5. Bidan melaksanakan tindakan sesuai kebutuhan pelayanan sesuai prosedur.
  6. Bidan mendokumetasikan keluhan pasien ke dalam rekam medis pasien

4. Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 10 menit

5. Biaya / tarif

Rp. 0,- / Gratis

6. Produk Pelayanan

Imunisasi

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Vaksin dalam Vaccin carier
  2. Spuit ADS (Auto Disable Syrienge)
  3. Kapas / swab alcohol
  4. Air hangat
  5. Sarung tangan
  6. Masker
  7. Safety Box
  8. Termometer
  9. Blangko inform concern
  10. Buku register caten/register ibu, kartu TT/buku KIA, kohort ibu
  11. Blangko rujukan internal
  12. Set Syok anafilaksis

8. Kompetensi Pelaksana

Minimal D3 keperawatan dan D3 kebidanan

9. Pengawasan internal

  1. Pengawasan harian oleh PJ UKP
  2. Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

 Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung

11. Jumlah Pelaksana

Maks 4 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.

Jam Pelayanan : Setiap hari Rabu, pukul 07.00 - 14.00 WIB