1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Persyaratan Pelayanan
Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS (ASKES / BPJSMandiri/ KIS/ KJS).
3. Prosedur
- Petugas menerima pasien yang datang ke pelayanan di luar gedung.
- Petugas memberikan lembar absensi untuk yang hadir di kegiatan.
- Untuk kegiatan penimbangan di laksanakan penimbangan.
- Petugas melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan memberikan penyuluhan kesehatan bagi masyarakat yang mempunyai kebutuhan penyuluhan kesehatan.
- Petugas melaksanakan pencatatan pelaporan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
Tidak dapat ditentukan tergantung kasus penyakit, dilaksanakan selama jam kerja.
5. Biaya / tarif
- Untuk yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan tarif sesuai pemeriksaan rawat jalan Rp. 15.000,- kecuali ada pemeriksaan atau tindakan tambahan tarif di tambah sesuai perda.
- Pemeriksaan sanitasi (Rumah makan/ Restoran) Rp. 100.000,-
- Untuk kegiatan lain di luar gedung tarif Rp. 0,-
6. Produk Pelayanan
- Home care
- Kunjungan Keluarga Risti
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Pusling
- Set pemeriksaan lengkap (tensi, stetoskop, spignomanometer, thermometer, senter).
- Emergency set
- Alat Tulis Kantor
- Tas obat-obat dasar dan obat emergency
8. Kompetensi Pelaksana
- Dokter umum
- Perawat minimal D3
- Bidan minimal D3
- Nakes lainnya
9. Pengawasan internal
- Pengawas harian di laksanakan oleh PJ UKM
- Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Kotak Saran
- Telepon Nomor 088983568932
- Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
- Sosial Media : Instagram : puskesmas_wonoboyo; Wa : 088983568932
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung.
11. Jumlah Pelaksana
Maks 4 orang
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.
14. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.