Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009     tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Kegawatdaruratan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama).
  2. Membawa kartu identitas diri (KTP /KK /SIM/ Identitas lainnya).
  3. Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS (ASKES / BPJS  Mandiri/ KIS/ KJS).
  4. Atau membawa rujukan interenal dari poli rawat jalan.

3. Prosedur

  1. Petugas menerima pasien yang datang ke IGD.
  2. Petugas melaksanakan anamnesa dan melaksanakan triase.
  3. Petugas memberi pelayanan sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien.
  1. Apabila keadaan pasien dalam keadaan baik maka petugas merencanakan rawat jalan kepada pasien.
  2. Apabila pasien dalam keadaan cedera berat dan mengancam nyawa maka petugas akan merujuk pasien ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan (RS) dengan melakukan penanganan stabilisasi.
  3. Apabila keadaan pasien memerlukan perawatan lebih lanjut dan masih mampu ditangani oleh puskesmas maka petugas merencanakan rawat inap kepada pasien.
  4. Petugas memindahkan pasien Rawat Inap ke ruang Rawat Inap Puskesmas.
  5. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan di buku register.
  6. Pasien Umum melakukan pembayaran ke kasir apabila perawatan Rawat Inap telah selesai.

4. Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 6 jam (tergantung kasus penyakit)

5. Biaya / tarif

  1. Pelayanan kegawatdaruratan Rp. 30.000,- Belum termasuk tindakan lain.
  2. Gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.
  3. Tarif Tindakan lain yang dilakukan di IGD:
  1. Tindakan Pelayanan Medis / Perawatan :

a.  Suntikan/injeksi (selain program) di rawat jalan: Rp. 20.000

b. Pembersihan serumen discharge: Rp. 20.000

c.  Pengambilan serumen dengan penyulit: Rp. 30.000

d. Pengambilan Swab nasopharing: Rp. 40.000

e.  Pengambilan benda asing di panca indera: Rp. 30.000

f.  Tampon telinga: Rp. 20.000

g.  Tampon hidung anterior: Rp. 20.000

h. Tampon hidung posterior: Rp. 50.000

i.  Reposisi: Rp. 75.000

j.  Spalk kecil: Rp. 20.000

k. Spalk sedang: Rp. 30.000

l.  Spalk besar: Rp. 40.000

m. Ganti balut kecil: Rp. 20.000

n. Ganti balut sedang: Rp. 25.000

o.  Ganti balut besar: Rp. 30.000

p. Tindik telinga: Rp. 20.000

q.  Pasang cateter: Rp. 30.000

r.  Pelepasan cateter: Rp. 20.000

s.  Ransel perban: Rp. 20.000

t.  Perawatan luka ringan: Rp. 20.000

u. Perawatan luka sedang: Rp. 30.000

v.  Perawatan luka berat: Rp. 50.000

w. Pasang infuse: Rp. 50.000

x.  Lavement (glycerin): Rp. 20.000

y.  Circumsisi (khitan): Rp. 350.000

z.  Circumsisi (khitan) dengan kesulitan: Rp. 450.000

aa. Electro Kardio Grafi (EKG): Rp. 50.000

bb. Incisi: Rp. 50.000

cc.  Tindakan bedah minor ringan: Rp. 100.000

dd. Tindakan bedah minor sedang: Rp. 200.000

ee. Tindakan bedah minor berat: Rp. 300.000

ff.   Extraksi kuku: Rp. 50.000

gg. Jahit luka :

  • Kurang dari 6 jahitan: Rp. 30.000
  • 6 - 10 jahitan: Rp. 40.000
  • Di atas 10 jahitan: Rp. 70.000

hh. Lepas jahitan 1 – 10 jahitan: Rp. 15.000

ii.   Lepas jahitan 11 – 30 jahitan: Rp. 25.000

jj. Extraksi korpus alienium: Rp. 40.000

kk. Pemasangan Naso Gastric Tube: Rp. 100.000

ll. Irigasi Vagina: Rp. 30.000

mm.   Irigasi Telinga: Rp. 20.000

nn. Resusitasi Jantung Paru: Rp. 100.000

oo. Nebulizer: Rp 75.000

pp. Bongkar Gips: Rp. 30.000

qq. Injeksi ABU: Rp. 700.000

rr.  Injeksi ATS: Rp. 200.000

ss.  Injeksi Tetagam: Rp. 300.000

tt.   Pemberian O2 (per 1 jam): Rp. 30.000

uu. Pemeriksaan Spirometri: Rp. 50.000

vv. Pemeriksaan Smokerlyzer: Rp. 20.000

ww.  Pelayanan VCT/PITC (kecuali program): Rp. 25.000

xx. Pelayanan kesehatan khusus:

1.) One Day Care: Rp. 250.000

2.) Home Care

  • dalam wilayah Puskesmas: Rp. 100.000
  • Luar wilayah: Rp. 150.000

3.) Pelayanan visum hidup

  • di jam kerja: Rp. 25.000
  • di luar jam kerja: Rp. 40.000

4.) Pemeriksaan luar jenazah

  • di jam kerja: Rp. 50.000
  • di luar jam kerja: Rp. 75.000
  1. Pelayanan visum luar hidup di luar jam kerja: Rp. 50.000
  2. Pelayanan visum di TKP: Rp. 70.000

6. Produk Pelayanan

Pelayanan Kegawatdaruratan dan tindakan khusus lainnya.

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Tabung O2 dan humidifier
  2. Nebulizer set
  3. Suction
  4. Lampu tindakan
  5. Sterilisator
  6. Gordyn sekat
  7. Heacting set
  8. Spuit
  9. Aligator
  10. Nierbeken
  11. Kom
  12. Emergency set
  13. Tromol kassa
  14. Timbangan bayi
  15. Timbangan dewasa
  16. Stetoscope
  17. Tensimeter digital dan manual jarum
  18. Termometer tembak
  19. Spirometri
  20. Meja
  21. Kursi
  22. Bed pasien
  23. Atk
  24. Kulkas
  25. Komputer
  26. Printer

8. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter umum
  2. Perawat minimal D3
  3. Bidan minimal D3

9. Pengawasan internal

  1. Pengawasan internal oleh PJ UKP
  2. Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media :
  1. Instagram : puskesmas_wonoboyo
  2. Wa : 088983568932
  1. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung.

11. Jumlah Pelaksana

Maks 6 orang

12.Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.

 

 

Jam Pelayanan : 24 Jam