1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Kegawatdaruratan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Persyaratan Pelayanan
- Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama).
- Membawa kartu identitas diri (KTP /KK /SIM/ Identitas lainnya).
- Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS (ASKES / BPJS Mandiri/ KIS/ KJS).
- Atau membawa rujukan interenal dari poli rawat jalan.
3. Prosedur
- Petugas menerima pasien yang datang ke IGD.
- Petugas melaksanakan anamnesa dan melaksanakan triase.
- Petugas memberi pelayanan sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien.
- Apabila keadaan pasien dalam keadaan baik maka petugas merencanakan rawat jalan kepada pasien.
- Apabila pasien dalam keadaan cedera berat dan mengancam nyawa maka petugas akan merujuk pasien ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan (RS) dengan melakukan penanganan stabilisasi.
- Apabila keadaan pasien memerlukan perawatan lebih lanjut dan masih mampu ditangani oleh puskesmas maka petugas merencanakan rawat inap kepada pasien.
- Petugas memindahkan pasien Rawat Inap ke ruang Rawat Inap Puskesmas.
- Petugas mencatat data pasien yang diperlukan di buku register.
- Pasien Umum melakukan pembayaran ke kasir apabila perawatan Rawat Inap telah selesai.
4. Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 6 jam (tergantung kasus penyakit)
5. Biaya / tarif
- Pelayanan kegawatdaruratan Rp. 30.000,- Belum termasuk tindakan lain.
- Gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.
- Tarif Tindakan lain yang dilakukan di IGD:
- Tindakan Pelayanan Medis / Perawatan :
a. Suntikan/injeksi (selain program) di rawat jalan: Rp. 20.000
b. Pembersihan serumen discharge: Rp. 20.000
c. Pengambilan serumen dengan penyulit: Rp. 30.000
d. Pengambilan Swab nasopharing: Rp. 40.000
e. Pengambilan benda asing di panca indera: Rp. 30.000
f. Tampon telinga: Rp. 20.000
g. Tampon hidung anterior: Rp. 20.000
h. Tampon hidung posterior: Rp. 50.000
i. Reposisi: Rp. 75.000
j. Spalk kecil: Rp. 20.000
k. Spalk sedang: Rp. 30.000
l. Spalk besar: Rp. 40.000
m. Ganti balut kecil: Rp. 20.000
n. Ganti balut sedang: Rp. 25.000
o. Ganti balut besar: Rp. 30.000
p. Tindik telinga: Rp. 20.000
q. Pasang cateter: Rp. 30.000
r. Pelepasan cateter: Rp. 20.000
s. Ransel perban: Rp. 20.000
t. Perawatan luka ringan: Rp. 20.000
u. Perawatan luka sedang: Rp. 30.000
v. Perawatan luka berat: Rp. 50.000
w. Pasang infuse: Rp. 50.000
x. Lavement (glycerin): Rp. 20.000
y. Circumsisi (khitan): Rp. 350.000
z. Circumsisi (khitan) dengan kesulitan: Rp. 450.000
aa. Electro Kardio Grafi (EKG): Rp. 50.000
bb. Incisi: Rp. 50.000
cc. Tindakan bedah minor ringan: Rp. 100.000
dd. Tindakan bedah minor sedang: Rp. 200.000
ee. Tindakan bedah minor berat: Rp. 300.000
ff. Extraksi kuku: Rp. 50.000
gg. Jahit luka :
- Kurang dari 6 jahitan: Rp. 30.000
- 6 - 10 jahitan: Rp. 40.000
- Di atas 10 jahitan: Rp. 70.000
hh. Lepas jahitan 1 – 10 jahitan: Rp. 15.000
ii. Lepas jahitan 11 – 30 jahitan: Rp. 25.000
jj. Extraksi korpus alienium: Rp. 40.000
kk. Pemasangan Naso Gastric Tube: Rp. 100.000
ll. Irigasi Vagina: Rp. 30.000
mm. Irigasi Telinga: Rp. 20.000
nn. Resusitasi Jantung Paru: Rp. 100.000
oo. Nebulizer: Rp 75.000
pp. Bongkar Gips: Rp. 30.000
qq. Injeksi ABU: Rp. 700.000
rr. Injeksi ATS: Rp. 200.000
ss. Injeksi Tetagam: Rp. 300.000
tt. Pemberian O2 (per 1 jam): Rp. 30.000
uu. Pemeriksaan Spirometri: Rp. 50.000
vv. Pemeriksaan Smokerlyzer: Rp. 20.000
ww. Pelayanan VCT/PITC (kecuali program): Rp. 25.000
xx. Pelayanan kesehatan khusus:
1.) One Day Care: Rp. 250.000
2.) Home Care
- dalam wilayah Puskesmas: Rp. 100.000
- Luar wilayah: Rp. 150.000
3.) Pelayanan visum hidup
- di jam kerja: Rp. 25.000
- di luar jam kerja: Rp. 40.000
4.) Pemeriksaan luar jenazah
- di jam kerja: Rp. 50.000
- di luar jam kerja: Rp. 75.000
- Pelayanan visum luar hidup di luar jam kerja: Rp. 50.000
- Pelayanan visum di TKP: Rp. 70.000
6. Produk Pelayanan
Pelayanan Kegawatdaruratan dan tindakan khusus lainnya.
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
- Tabung O2 dan humidifier
- Nebulizer set
- Suction
- Lampu tindakan
- Sterilisator
- Gordyn sekat
- Heacting set
- Spuit
- Aligator
- Nierbeken
- Kom
- Emergency set
- Tromol kassa
- Timbangan bayi
- Timbangan dewasa
- Stetoscope
- Tensimeter digital dan manual jarum
- Termometer tembak
- Spirometri
- Meja
- Kursi
- Bed pasien
- Atk
- Kulkas
- Komputer
- Printer
8. Kompetensi Pelaksana
- Dokter umum
- Perawat minimal D3
- Bidan minimal D3
9. Pengawasan internal
- Pengawasan internal oleh PJ UKP
- Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Kotak Saran
- Telepon Nomor 088983568932
- Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
- Sosial Media :
- Instagram : puskesmas_wonoboyo
- Wa : 088983568932
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung.
11. Jumlah Pelaksana
Maks 6 orang
12.Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.
14. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilaksanakan secara periodik evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.