Detail Layanan

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 284/MENKES/SK/IV/2006 tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  7. Pedoman Praktik Dokter dan Dokter Gigi di Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Jakarta: 2016;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Persyaratan Pelayanan

Rekam Medis dari pendaftaran

3. Prosedur

  1. Dokter gigi memanggil pasien dan mempersilahkan pasien untuk duduk.
  2. Dokter gigi menyambut pasien dengan ramah.
  3. Dokter gigi menanyakan kembali identitas pasien sudah sesuai atau tidak dengan rekam medis pasien.
  4. Dokter gigi menanyakan keluhan utama pasien.
  5. Dokter gigi melaksanakan tindakan sesuai kasus pasien sesuai SOP.
  6. Dokter gigi mendokumetasikan keluhan pasien ke dalam rekam medis pasien.

4. Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit atau lebih tergantung jenis tindakan

5. Biaya / tarif

  1. Tindakan Pelayanan Gigi dan Mulut:

a.  Scalling gigi rahang atas/bawah per region: Rp. 25.000

b.  Aplikasi Flour per rahang: Rp. 35.000

c. Pemotongan akar gigi susu pada kasus apical penestrasi: Rp. 15.000

d. Konservasi / penambalan per gigi :

  • Sementara: Rp. 20.000
  • Fissure sealant: Rp. 30.000
  • Tetap Semen Ionomer Kaca: Rp. 50.000
  • Komposit lubang kecil: Rp. 80.000
  • Komposit lubang besar: Rp. 120.000
  • Devitalisasi pulpa: Rp. 25.000
  • Perawatan syaraf: Rp. 50.000
  • Pengambilan tumpatan (up filling): Rp. 20.000

e. Extraksi/pencabutan gigi :

  • Gigi susu tanpa injeksi: Rp. 15.000
  • Gigi susu dengan injeksi: Rp. 20.000
  • Gigi tetap tanpa penyulit/komplikasi: Rp. 50.000
  • Gigi tetap dengan penyulit/ komplikasi: Rp. 100.000
  • Incissi abses dengan injeksi: Rp. 50.000
  • Drainase: Rp. 20.000
  • Curetase: Rp. 20.000

f.  Trepanasi dengan dry socket: Rp. 30.000

g. Trepanasi: Rp. 30.000

h. Operculectomy sederhana: Rp. 50.000

i. Reposisi rahang bawah sederhana: Rp. 75.000

j. Protesa gigi tiruan lepasan berbahan akrilik: Rp. 500.000

  • tambah per gigi: Rp. 200.000

6. Produk Pelayanan

Pelayanan Tindakan Gigi dan Mulut.

7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Rekam Medis
  2. Register BP Gigi
  3. Dental unit
  4. Set pemeriksaan dan tindakan gigi
  5. Alat tulis

8. Kompetensi Pelaksana

  1. Dokter gigi
  2. Perawat gigi minimal D3

9. Pengawasan internal

  1. Pengawasan harian oleh PJ UKP
  2. Audit Internal sesuai jadwal oleh tim audit

10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor 088983568932
  3. Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com
  4. Sosial Media : a. Instagram : puskesmas_wonoboyo; b. Wa : 088983568932
  5. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung

11. Jumlah Pelaksana

Maks  2 orang

12. Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara hati-hati, teliti, mengutamakan keamanan dan keselamatan pemberi dan pengguna layanan.

14. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilaksanakan secara periodil evaluasi bulanan triwulan dan evaluasi tahunan.

Jam Pelayanan : Senin - Kamis : 07.00 - 14.00 WIB Jum'at : 07.00 - 11.00 WIB Sabtu : 07.00 - 12.30 WIB Minggu : Libur